Tidak Pakai Masker Denda 250rb Di Pekanbaru

Nasional

Tidak Pakai Masker Denda 250rb Di Pekanbaru


Tidak Pakai Masker Denda 250rb Di Pekanbaru Berlaku Pada Hari Senin 8 Agustus

Setelah melakukan beberapa hari sosialisasi, Pemerintahan dari Kota Pekanbaru akan memberikan sanksi kepada warganya yang tidak pakai masker denda 250rb di Pekanbaru. Sanksi ini berlaku pada hari ini, Sening 10 Agustus.

Dengan mengawali kegiatan tersebut, Pemkot dari Pekanbaru
telah menggelar apel untuk menerapkan peraturan dari Wali Kota pada nomor 130
2020 mengenai Perilaku hidup baru dan juga masyarakat produktif serta aman
covid 19.

Setelah selesai apel pada Mal Pelayanan Publik, pasukan tersebut melakukan razia akan warganya yang tidak mengenakan masker kala itu.

Tidak Pakai Masker Denda 250rb Di Pekanbaru Atau Kena Sanksi Sosial Selama 1 Hari

Firdaus MT selaku Wali Kota dari Pekanbaru menyatakan jika
tim akan dibagi dalam beberapa lokasi razia. Contohnya adalah RTH Kaca Mayang,
Purna MTQ, PTC, dan juga Tenayan Raya.

Firdaus menyampaikan jika timnya akan menindak para warga
yang saat itu tidak menggunakan masker.

Pria yang juga dikerap Ocu Pidau menjelaskan jika para warga
yang tertangkap tak mengenakan masker akan didenda sebesar 250rb. Akan tetapi
para pelanggar akan dapat memiliki dihukum uang denda atau menjalani kerja
sosial 1 hari lamanya.

Firdaus mengatakan “Denda akan diberikan 2 pilihan, antara
uang atau dapat menjalani kerja sosial. Warga dapat memilih hukumannya
sendiri”.

Menurutnya, jumlah pada denda yang diberikan bukan untuk mencari pendapatan daerah saja. Akan tetapi hal tersebut diberlakukan sehingga para masyarakat dapat mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang telah diberikan untuk mecegah Covid 19.

Pemkot Pekanbaru Hanya Mau Mengingatkan Secara Tegas Pentingnya Penggunaan Masker

Firdaus juga turut menyampaikan “Pemkot Pekanbaru intinya
hanya mau mengingngatkan kepada seluruh masyaratkan agar dapat menyelamatkan
dirinya, keluarga serta para orang lain. Maka itu sangat diwajibkan untuk
menggunakan masker”.

Firdaus menyatakan jika denda tersebut ditetapkan agar dapat
mengingatkan dengan tegas para warganya agar mematihi peraturan. Karena warga
harus memahami peraturan untuk mengenakan masker adalah sebuah budaya serta
kebutuhan pada saat ini.

Firdaus menyatakan jika kebiasaan baru ini tujuannya adalah
agar masyarakat dapat menyelamatkan diri dari pada pandemi covid 19.

Berdasarkan data hari Minggu kemmarin, jumlah kasus terdapat
242 orang, terdiri atas 142 orang sembuh, 94 dirawat dan juga 6 orang meninggal
dunia.


Related posts

Jokowi di Singapura, Jokowi Hadiri Wisuda Kaesang

Rizki Amrulah

2 Pengendara Motor Tewas Tertabrak Taksi Online

Rizki Amrulah

Pendeta Asal Surabaya Mencabuli Jemaatnya Di Gereja

Melda Ridayana

Pengacara Klaim Munarman-Tersangka Kasus Ninoy Cuma Konsultasi Hukum

Rizki Amrulah

Gudang Mako Brimob Jateng Meledak

Rizki Amrulah

Gubernur Kalteng Lempar Botol dan Marahi Kapolres VIRAL !

Rizki Amrulah

Leave a Comment